TATA TERTIB PERPUSTAKAAN

JAM BUKA PERPUSTAKAAN

Senin – Kamis:07.00 – 15.30 WIB
Jum’at:07.00 – 14.00 WIB
Sabtu, Minggu, Libur Nasional, dan Cuti Bersama : TUTUP

SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN

Untuk memperoleh pelayanan dan memanfaatkan fasilitas perpustakaan, diwajibkan menjadi  anggota  terlebih dahulu, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir pendaftaran.
  2. Masa berlaku keanggotaan selama yang bersangkutan menjadi siswa, guru, ataupun karyawan di SMA Ngeri 1 Srandakan.
  3. Kartu yang digunakan adalah kartu anggota perpustakaan.

ATURAN DAN KETENTUAN PEMUSTAKA

  1. Perpustakaan Pustaka Jaya menerapkan sistem Layanan Terbuka (Open Access) untuk Koleksi Buku Teks dan referensi.
  2. Membawa kartu anggota perpustakaan.
  3. Melakukan presensi dengan menscan barcode kartu anggota perpustakaan.
  4. Pemustaka yang membutuhkan informasi mengenai koleksi perpustakaan dapat meminta bantuan pustakawan.
  5. Peminjaman menggunakan kartu milik sendiri.
  6. Jumlah buku yang dipinjam berdasarkan kelompok:
    • Peserta Didik : 3 eksemplar
    • Karyawan : 5 eksemplar
  7. Lama peminjaman buku adalah 1 (satu) minggu dan dapat diperpanjang 1 minggu lagi. Perpanjangan masa pinjam dapat dilakukan secara langsung di meja sirkulasi atau chat Whatsapp dengan subjek Perpanjangan Masa Pinjam Buku, cantumkan NISN, NAMA LENGKAP serta JUDUL BUKU yang ingin diperpanjang pada isi pesan. Perpanjangan masa pinjam buku melalui Whatsapp hanya dapat dilayani pada jam kerja (Senin – Jumat, 07.00-15.00 WIB), dan dikirim paling lambat H-1 dari tanggal kembali.

SANKSI

  1. Keterlambatan mengembalikan buku dikenakan sanksi 2 buah sampah botol plastik per hari per buku.
  2. Buku yang hilang atau rusak wajib mengganti dengan judul buku yang sama. Apabila buku aslinya tidak tersedia/tidak diterbitkan, dapat diganti dengan buku pengganti dengan subyek yang sama (atas persetujuan pustakawan).
  3. Bila didapati menggunakan kartu milik orang lain, akan dinonaktifkan keanggotaannya selama 3 bulan.
  4. Pemustaka yang menghilangkan kunci loker wajib mengganti
  5. Pemustaka merusak kunci loker wajib memperbaiki.
  6. Segala bentuk kehilangan barang bukan menjadi tanggung jawab perpustakaan.
  7. Mencuri koleksi perpustakaan akan dilaporkan kepada pihak sekolah yang terkait dan dapat mengakibatkan keanggotaannya dihilangkan sehingga tidak diperbolehkan meminjam dan menggunakan fasilitas yang diberikan perpustakaan.